Sudah tau belum kalau sekarang sudah bisa urus paspor online di www.imigrasi.go.id ??
Lumayan lho, bisa menghemat 1x kedatangan ke Kantor Imigrasi (KANIM) karena biasanya untuk urus sendiri butuh 3x kedatangan ke Kanim, dengan registrasi online cukup 2x saja. Hemat waktu dan hemat ongkos kan ?
Saya ingin menceritakan pengalaman saya ketika perpanjang paspor sendiri alias TANPA CALO. Cukup mudah kok, hanya menyediakan 1 hari penuh untuk mengajukan permohonan + foto + wawancara dan 1 hari lagi untuk mengambil paspor (butuh waktu sekitar 1 jam). Jadi buat yang bekerja atau masih sekolah, hanya perlu mengambil cuti / ijin 1 hari saja.
Baca cerita selengkapnya di bawah ini yaa...
Hari Kamis, 3 Mei 2012. Sekitar pukul 20.00 WIB.
1. Saya scan terlebih dahulu dokumen pendukung yang dibutuhkan, yaitu :- KTP
- KK
- Paspor lama ( halaman biodata yang ada fotonya saja )
- Surat Nikah
- Ijazah terakhir
- Akte kelahiran
Masing-masing file harus lebih kecil dari 1,8 MB dan format .jpg (bukan .jpeg)
Note : Dokumen pendukung ini yang dibutuhkan untuk pemohon pembuatan paspor yang berstatus ibu rumah tangga. Untuk karyawan biasanya dimintai surat keterangan bekerja dari kantor tempat kamu bekerja. Untuk anak di bawah umur 17 tahun akan dimintai surat keterangan dari orang tua / wali.
2. Kemudian saya buka www.imigrasi.go.id dan klik icon "LAYANAN PERMOHONAN ONLINE" di tengah halaman sebelah kiri.
Kemudian di halaman berikutnya klik "PRA PERMOHONAN PERSONAL"
3. Lalu saya isi form-nya. O iya, buat yang berprofesi Ibu Rumah Tangga seperti saya, pilih saja "LAINNYA" pada kolom profesi.
4. Di halaman ke-3, saya lampirkan copy KTP, copy KK, copy surat nikah dan copy paspor lama.. Ingat ya, format HARUS .jpg dan size tidak lebih dari 1,8 MB untuk masing-masing file.
5. Di halaman berikutnya saya harus memilih akan mengurus paspor di Kanim mana yang akan saya datangi. Saya pilih di Kanim Kelas I Jakarta Timur.
Bisa juga memilih tanggal kedatangan yang diinginkan. Waktu itu, pilihan teratas hanya ada Senin, 7 Mei 2012, padahal menurut saya masih ada 1 hari kerja lagi yaitu Jumat. Akhirnya saya pilih hari Senin.
6. Lalu ada pemberitahuan bahwa permohonan sudah diterima dan akan diperiksa. Dan diberikan link untuk mendownload file pdf yang berisi tanda terima permohonan. File ini harus di print dan dibawa pada saat datang ke Kanim sesuai dengan waktu yang dipilih. Disitu tertulis, saya harus tiba disana antara pukul 08.00 - 11.00. Saran saya sih, lebih cepat datang lebih baik.
Hari Senin, 7 Mei 2012
1. Yang paling pertama saya siapkan masing-masing 1 lembar fotokopi dokumen pendukung yang dibutuhkan. Tapi aslinya juga dibawa. Ketika fotokopi KTP dan Paspor lama, JANGAN DIPOTONG !! Fotokopi KTP bolak balik di halaman yang sama dan tidak usah dipotong. Begitu juga paspor, fotokopi halaman biodata dan halaman terakhir (jika ada isinya, biasanya data dari paspor sebelumnya) pada 1 lembar yang sama.
Di Kanim Kelas I Jakarta Timur ada tempat fotokopi. Letaknya di lantai 1, bagian belakang. Persis di sebelah loket pengambilan paspor. Ikuti saja petunjuk ke loket pengambilan paspor. Rp 500 per lembar bolak balik.
2. Menyiapkan materai Rp 6.000 dan Tanda Terima Permohonan yang sudah diprint.
Di loket pembelian formuliar + map kuning juga bisa beli materai seharga Rp 7.000.
3. Saya tiba di Kanim sekitar pukul 09.00.
Satu hal yang perlu diingat, lokasi parkiran disini sangat terbatas.

4. Di lantai 1, saya beli formulir + map kuning di loket formulir seharga Rp 5.000.
Loket ini buka jam 08.00-15.00
Istirahat 12.00-13.00 Senin-Kamis
11.30-13.30 Jumat
5. Saya naik ke lantai 2 dan diharuskan mengisi formulir terlebih dahulu sebelum mengambil nomer. Setelah selesai isi fomulir, serahkan beserta dokumen pendukung ke petugas antrian nomer. Nanti akan diperiksa kelengkapannya baru dikasih nomer. Untuk yang daftar online, disediakan 1 loket khusus (Loket 5). Jadi jangan lupa untuk menyebutkan kalau kita sudah daftar online terlebih dahulu.
6. Setelah nomer dipanggil, semua fotokopi dokumen pendukung diambil beserta formulir dan map kuning. Kemudian saya ditanya tujuan bikin paspor mau kemana. Saya jawab sekenanya karena memang belum ada planning mau kemana, hanya ingin perpanjang paspor saja. Lalu ditanya lagi mau ngapain kesana ? Saya jawab singkat : Liburan. Ya mungkin ada semacam SOP yang mengharuskan petugas loket untuk menanyakan hal ini. Karena ketika saya tanya teman lain yang tidak sengaja ketemu disitu, teman saya itu juga ditanyakan hal yang sama.
7. Setelah semua dokumen diperiksa, saya ditanya kapan bisa foto dan wawancara. Saya jawab, kapan aja, sekarang juga boleh. Lalu saya diberikan tanda terima dan tertulis disitu saya harus mendaftar foto dan wawancara di loket 6 pada pukul 14.00. ( Sementara saat itu masih jam 10 lewat sedikit).
Tapi disinilah bedanya registrasi online dengan yang datang langsung. Kalau datang langsung butuh 3x kedatangan : 1. Serahin dokumen , 2. Bayar, Foto + Wawancara , 3. Ambil paspor. Kalau registrasi online, ketika menyerahkan dokumen bisa langsung bayar, foto + wawancara di hari yang sama.
8. Jam 14.00 kurang saya sudah balik lagi ke Kanim. Langsung menuju loket 6 dan menyerahkan tanda terima foto dan wawancara.
9. Tidak sampai 5 menit, saya dipanggil di loket 7 untuk membayar biaya pembuatan paspor.
Tertulis di kaca loket perincian sebagai berikut :
- Paspor Rp 200.000
- Foto Rp 55.000
Rp 255.000
Ya intinya biayanya Rp 255.000 karena fotonya pun tidak bisa bawa sendiri :p. Perpanjang atau buat baru harganya sama saja. Setelah bayar akan diberikan nomer antrian untuk foto dan wawancara di loket 8 dan kwitansi pembayaran untuk pengambilan paspor yang sudah jadi nanti.
Jam operasional : sama dengan loket pembelian formulir.
10. Dan ini bagian yang paling buruk dari bikin paspor sendiri. Bayangin ... saya nunggu dari kurang lebih jam 14.00, baru dipanggil masuk jam 16.30 dan keluar dari loket 8 jam 17.00 lewat, sampe kantornya tutup. Dan ternyata saya dapet nomer 3 paling akhir. Mungkin kalau saya datang lebih pagi, saya bisa selesai lebih siang kali ya ?
Di loket ini, pertama, kita antri untuk foto. Setelah foto lalu antri lagi untuk wawancara dan petugas mencocokan berkas fotokopi yang sudah diserahkan dengan aslinya.
---> Paspor bisa diambil paling cepat 4 hari kerja <---
Hari Jumat, 11 Mei 2012
1. Saya tiba di Kanim sekitar pukul 10.00. Langsung ke loket pengambilan paspor di lantai 1, bagian belakang (banyak petunjuknya)
2. Saya tanya petugas apa yang harus dilakukan untuk ambil paspor. Petugas loket langsung menyuruh saya untuk mencobloskan kwitansi pembayaran di tempat yang telah disediakan.
3. Setelah menunggu kurang lebih 40 menit, nama saya dipanggil.
Karena paspor lama saya ada stempel visa, maka saya diijinkan untuk membawa pulang paspor lama, dengan syarat mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang sudah disediakan dari pihak Kanim. Untuk yang tidak punya visa di paspor lamanya juga bisa meminta kembali paspor lamanya, tapi surat pernyataannya harus disertakan materi Rp 6.000.
Jadi deh paspor baru saya ... :)


Terima kasih atas postingnya Mbak.
ReplyDeleteDetil dan lengkap dgn foto2, bermanfaat sekali kebetulan saya sebentar lagi harus perpanjang paspor. Jadi total waktu hari sejak pengajuan tanggal 3 hingga tanggal 11 setelah dipotong weekend 7 hari ya mbak.
Makasih CB-holic :)
ReplyDeleteIya betul, total 7 hari kerja.
Makasih CB-holic :)
ReplyDeleteIya betul, total 7 hari kerja.