Tuesday, May 22, 2012

Mengurus visa Cina sendiri TANPA bantuan biro jasa.

Kali ini saya mau menceritakan pengalaman saya waktu mengurus visa Cina sendiri tanpa bantuan biro jasa.
Waktu itu saya dan keluarga rencananya cuma mau mampir ke Shenzen saja,  tidak ke kota lainnya di Cina, karena tujuannya sekaligus ke Hongkong dan Macau (Hongkong dan Macau tidak butuh visa).
Sebenarnya bisa juga mengurus VOA (Visa On Arrival) setibanya di Shenzen dengan biaya 160 RMB (dengan kurs saat itu berarti sekitar Rp 224.000 --> lebih murah dari biaya mengurus visa di Jakarta). Tapi saya tidak mau ambil resiko karena rencana perjalanan yang dibuat waktu itu sangat padat, bisa berantakan semua rencana yang telah dibuat kalau sampai ada masalah dengan visa. 
Rencana tiba di Shenzen tanggal 28 Desember 2011.

Hari Senin, 5 Desember 2011.
1. Saya menyiapkan :
- Paspor asli & fotokopi paspor (minimal masih berlaku 6 bulan dan masih terdapat halaman kosong untuk menempelkan lembar visanya)
- Paspor lama yang ada lembar visa dari negara lain.
Jika tidak punya, tidak usah disertakan. - KK asli + fotokopi
- Pasfoto terbaru 1 lembar 

Pada saat itu, saya tidak tahu kalau formulir aplikasinya bisa didownload disini : http://id.china-embassy.org/indo/lsqw/K1/ . Formulir ini diisi dan kemudian dibawa beserta dokumen pendukung.

2. Pagi itu saya ke Pusat Layanan Aplikasi Visa Cina di Gedung "The East" Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav E-3.2 Kav. 1 Jakarta Selatan 12950. Lantai 2. --> BUKAN KEDUTAAN CINA.
Jam kerja :
Senin – Jumat
Penyerahan permohonan 09.00 – 15.00
Pembayaran dan pengembalian 09.00 – 16.00


Saya tiba di depan pintu masuk Pusat Layanan Aplikasi Visa Cina kurang lebih jam 8.45 pagi. Di depan pintu masuk disediakan sofa untuk para pemohon visa. Banyak pemohon lain dan agen biro jasa yang sedang menunggu. 
Jam 9 kurang sedikit ada beberapa orang yang mulai antri di depan pintu masuk. Otomatis saya juga langsung berdiri dan ikut antri. Ketika pintu dibuka oleh petugas keamanan, pemohon dipersilahkan masuk. Berkas-berkas yang dibawa diperiksa oleh petugas keamanan sebelum masuk. Yang sudah mengisi form aplikasi, langsung diberikan nomer antrian. Yang belum, dipersilahkan untuk mengambil dan mengisi form aplikasi di dalam. Setelah selesai diisi, tunjukkan kembali kepada petugas keamanan dan baru akan diberikan nomer antrian.  

Tips untuk menghemat waktu, download saja dulu formulir aplikasinya, print dan kemudian isi biodata sebelum ke Pusat Layanan Aplikasi Visa Cina. Disana, jam 8.55 mulai berdiri persis di depan pintu masuk. Otomatis kamu akan dapat nomer urut paling pertama. Jika semua persyaratan sudah lengkap,  tidak sampai 15 menit selesai sudah proses pengajuan visa.

Pada saat penyerahan berkas dan aplikasi belum ada pembayaran tapi di formulir aplikasi ada pilihan jenis visa apa yang akan kita ambil. Berikut perincian biayanya :
a. Single entry: Rp 300.000
b. Double entry: Rp 450.000
c. Multiple entry (6 bulan): Rp 600.000
d. Multiple entry (1 tahun): Rp 900.000
e. Biaya tambahan untuk pengambilan pada hari kedua/ketiga: Rp 200.000
f. Biaya tambahan untuk pengambilan pada hari yang sama: Rp 300.000
g. Biaya service permohonan: Servis umum, pengambilan pada hari kerja ke-4: Rp 240.000
h. Biaya service permohonan: Service kilat, pengambilan pada hari ke-2: Rp 400.000
i. Biaya service permohonan: Service super kilat, pengambilan pada hari yang sama: Rp 500.000

Saya kurang tau pasti bedanya poin e & f dengan h & i . Tapi yang jelas saya cari pilihan yang paling murah yaitu :
           a. Single entry Rp 300.000 +  f. Biaya servis umum Rp 240.000 = Rp 540.000 /org
Maksudnya : saya cuma bisa 1x masuk ke Cina dan visa akan selesai dalam waktu 4 hari kerja.

3. Setelah mendapat nomer, saya menunggu dipanggil. Tidak lama karena saat itu memang masih sepi dan memang loketnya banyak.

4. Pada saat dipanggil, tidak ada masalah dengan aplikasi saya, namun ada sedikit masalah dengan aplikasi suami saya karena profesi suami saya karyawan dan tertulis di paspor bahwa pekerjaannya adalah wartawan. Sepertinya profesi wartawan dianggap 'berbahaya' sehingga suami saya dimintai fotokopi ID Card kantor dan surat keterangan bekerja atau surat pernyataan bermaterai bahwa tujuan ke Cina adalah untuk berlibur dan tidak akan melakukan tindakan meliput dalam bentuk apapun selama di Cina. 
Suami saya memang tidak menyiapkan surat keterangan bekerja karena ketika browsing tidak pernah disebutkan sebagai salah satu persyaratan. Saya tidak tahu apakah surat keterangan tersebut diminta karena profesinya yang wartawan atau memang semua karyawan pasti diminta.
Akhirnya, dengan pertimbangan waktu, maka diputuskan untuk menulis tangan saja surat pernyataan di tempat dan sudah atas persetujuan petugas loket. Dengan bermodal kertas selembar yang diberikan petugas loket, suami saya menulis tangan surat pernyataan dan tanda tangan diatas materai Rp 6.000 (kebetulan saya selalu membawa stok materai di dompet). 
Sekedar catatan, fotokopi 1 lembar ID Card di loket dikenakan biaya Rp 2.000 / lembar. 
Untuk pembayaran biaya fotokopi ini, saya disuruh ke loket yang berbeda hanya untuk bayar. 

5. Setelah semua aplikasi sudah diterima, saya diberikan tanda terima dan diberitahu waktu kedatangan untuk mengambili visa dan melakukan pembayaran,  disesuaikan dengan pilihan yang saya ambil ketika mengisi formulir yang artinya saya harus datang 4 hari lagi.
Hari Kamis, 8 Desember 2011.
Saya tiba di Pusat Layanan Aplikasi Visa Cina pukul 9 kurang sedikit dan saya langsung berdiri di depan pintu masuk.
Jam 9 pas, pintu dibuka dan petugas keamanan menanyakan berkas-berkas saya. Saya langsung bilang tujuan saya yaitu untuk mengambil visa dan menunjukkan tanda terima. 
Saya langsung diberikan nomer antrian untuk ke loket pembayaran.
Baru mau duduk di ruang tunggu yang di dalam, tau-tau nomer saya sudah dipanggil di loket pembayaran. 
Disini, pembayaran bisa dilakukan dengan tunai / cash, melalui debit / atm BCA. 
Tidak sampai 5 menit, visa sudah di tangan.

Sunday, May 13, 2012

Mengurus visa Korea Selatan TANPA melalui biro jasa.

Punya rencana liburan ke Korea Selatan ? Gampang kok bikin visa sendiri. Berikut simak cerita saya waktu apply visa Korea Selatan ya. Sekedar info, rencana keberangkatan saya ke Korea waktu itu di awal bulan Oktober 2011, jadi kurang lebih proses mengurus visa ini dilakukan 3 minggu sebelumnya.

Hari Minggu, 11 September 2011
1. Saya buka website Kedutaan Korea di http://idn.mofat.go.kr/languages/as/idn/home/info/index.jsp#
Klik icon "VISA" di sebelah kanan, di bawah kolom quick menu.

2. Kemudian saya print form application for visa.
Cukup lembar pertama saja karena lembar kedua hanya petunjuk pengisian, bisa sambil dibaca di layar komputer.

3. Isi formulir.

4. Tempel pasfoto terbaru ukuran 3.5 cm x 4.5 cm dengan latar belakang putih. (bisa dipotong dari pasfoto ukuran 4x6)

Hari Senin, 12 September 2011
1. Saya menyiapkan :
- Formulir aplikasi visa + pasfoto
- Paspor asli & fotokopi paspor (minimal masih berlaku 6 bulan dan masih terdapat halaman kosong untuk menempelkan lembar visanya)
- Paspor lama yang ada lembar visa dari negara lain.
Jika tidak punya, tidak usah disertakan.
- KK+ fotokopi
- Print out / fotokopi bookingan tiket pesawat
- Print out / fotokopi  konfirmasi bookingan hotel
- Print out / fotokopi itinerary selama di Korea. Berisi rincian (perkiraan saja) acara saya disana, mau kemana aja, naik apa dan nginep dimana. Kebetulan saya rencananya ke Seoul, Busan dan Jeju island.
- Fotokopi bukti keuangan :
saya hanya siapkan fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir & tagihan credit card 3 bulan terakhir ( ada beberapa pilihan lain bisa dibaca di http://idn.mofat.go.kr/languages/as/idn/visa/visa/index.jsp )
Utk karyawan dibutuhkan surat keterangan kerja.
Sebaiknya siapkan fotokopian dari rumah saja karena di kedutaan tidak menyediakan mesin fotokopi.

2. Karena janjian dengan 2 teman lain yang ngaret, akhirnya tiba di Kedutaan Korea Selatan hampir jam 11.
Lokasi : The Plaza Office Tower, Lt. 30
Jl. H.M. Thamrin Kav.28-30, Jakarta Pusat 10350
( Gedungnya ada diantara Plaza Indonesia dan EX )
Konsular dan Visa
Telp : (62-21) 2992-3030
Hari Senin~Hari Jumat (09:00~12:00, 13:30~16:30)
--> Untuk pendaftaran pengurusan visa hanya sampai jam 12.00. Untuk pengambilan visa yang sudah jadi dari jam 13.30-16.30

3. Ambil nomer antrian dan tunggu dipanggil. (Menunggu kurang lebih 1 jam)
Jika mengurus visa barengan dengan keluarga atau teman, bisa ambil 1 nomer saja untuk rame-rame.

4. Setelah dipanggil, serahkan berkas dan langsung bayar biaya pembuatan visa. Saya pilih yang single entry kurang dari 90 hari karena memang planningnya cuma seminggu dan belum ada rencana mau ke Korea lagi dalam waktu dekat.
-Rp 270.000 untuk single entry kurang dari 90 hari.
-Rp 450.000 untuk single entry lebih dari 90 hari.
-Rp 720.000 untuk multiple entry.
Kalau tidak salah, waktu itu hanya menerima pembayaran dalam bentuk cash saja. Tidak bisa menggunakan debit atau credit card.

5. Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan memberitahukan untuk datang lagi hari Jumat pukul 13.30-16.30.





Hari Jumat, 16 September 2011.
Kebetulan waktu pengambilan visa, saya titip salah satu teman yang bikin visanya bareng. Jadi saya tidak bisa menceritakan proses pengambilannya. Tau-tau dapet sms pemberitahuan dari teman kalau visanya sudah diapproved.

Gampang kan bikin visa Korea Selatan tanpa harus melalui biro jasa ?
Jeju island, here I come :)



Saturday, May 12, 2012

Perpanjang paspor TANPA calo. Mudah kok :)


Sudah tau belum kalau sekarang sudah bisa urus paspor online di www.imigrasi.go.id  ??
Lumayan lho, bisa menghemat 1x kedatangan ke Kantor Imigrasi (KANIM) karena biasanya untuk urus sendiri butuh 3x kedatangan ke Kanim, dengan registrasi online cukup 2x saja. Hemat waktu dan hemat ongkos kan ?
Saya ingin menceritakan pengalaman saya ketika perpanjang paspor sendiri alias TANPA CALO. Cukup mudah kok, hanya menyediakan 1 hari penuh untuk mengajukan permohonan + foto + wawancara dan 1 hari lagi untuk mengambil paspor (butuh waktu sekitar 1 jam). Jadi buat yang bekerja atau masih sekolah, hanya perlu mengambil cuti / ijin 1 hari saja.
Baca cerita selengkapnya di bawah ini yaa...

Hari Kamis, 3 Mei 2012. Sekitar pukul 20.00 WIB.
1. Saya scan terlebih dahulu dokumen pendukung yang dibutuhkan, yaitu :
    - KTP
    - KK
    - Paspor lama ( halaman biodata yang ada fotonya saja )
    - Surat Nikah
    - Ijazah terakhir
    - Akte kelahiran
Masing-masing file harus lebih kecil dari 1,8 MB dan format .jpg (bukan .jpeg)

Note : Dokumen pendukung ini yang dibutuhkan untuk pemohon pembuatan paspor yang berstatus ibu rumah tangga. Untuk karyawan biasanya dimintai surat keterangan bekerja dari kantor tempat kamu bekerja. Untuk anak di bawah umur 17 tahun akan dimintai surat keterangan dari orang tua / wali.

2. Kemudian saya buka www.imigrasi.go.id dan klik icon "LAYANAN PERMOHONAN ONLINE" di tengah halaman sebelah kiri.
Kemudian di halaman berikutnya klik "PRA PERMOHONAN PERSONAL"

3. Lalu saya isi form-nya. O iya, buat yang berprofesi Ibu Rumah Tangga seperti saya, pilih saja "LAINNYA" pada kolom profesi.

4. Di halaman ke-3,  saya lampirkan copy KTP, copy KK, copy surat nikah dan copy paspor lama.. Ingat ya, format HARUS .jpg dan size tidak lebih dari 1,8 MB untuk masing-masing file.

5. Di halaman berikutnya saya harus memilih akan mengurus paspor di Kanim mana yang akan saya datangi. Saya pilih di Kanim Kelas I Jakarta Timur.
Bisa juga memilih tanggal kedatangan yang diinginkan. Waktu itu, pilihan teratas hanya ada Senin, 7 Mei 2012, padahal menurut saya masih ada 1 hari kerja lagi yaitu Jumat. Akhirnya saya pilih hari Senin.

6. Lalu ada pemberitahuan bahwa permohonan sudah diterima dan akan diperiksa. Dan diberikan link untuk mendownload file pdf yang berisi tanda terima permohonan. File ini harus di print dan dibawa pada saat datang ke Kanim sesuai dengan waktu yang dipilih. Disitu tertulis, saya harus tiba disana antara pukul 08.00 - 11.00. Saran saya sih, lebih cepat datang lebih baik.

Hari Senin, 7 Mei 2012
1. Yang paling pertama saya siapkan masing-masing 1 lembar fotokopi dokumen pendukung yang dibutuhkan. Tapi aslinya juga dibawa. Ketika fotokopi KTP dan Paspor lama, JANGAN DIPOTONG !! Fotokopi KTP bolak balik di halaman yang sama dan tidak usah dipotong. Begitu juga paspor, fotokopi halaman biodata dan halaman terakhir (jika ada isinya, biasanya data dari paspor sebelumnya) pada 1 lembar yang sama.
Di Kanim Kelas I Jakarta Timur ada tempat fotokopi. Letaknya di lantai 1, bagian belakang. Persis di sebelah loket pengambilan paspor. Ikuti saja petunjuk ke loket pengambilan paspor.  Rp 500 per lembar bolak balik.

2. Menyiapkan materai Rp 6.000 dan Tanda Terima Permohonan yang sudah diprint.
Di loket pembelian formuliar + map kuning juga bisa beli materai seharga Rp 7.000.

3. Saya tiba di Kanim sekitar pukul 09.00.
Satu hal yang perlu diingat, lokasi parkiran disini sangat terbatas.


4. Di lantai 1, saya beli formulir + map kuning di loket formulir seharga Rp 5.000.
Loket ini buka jam 08.00-15.00
Istirahat 12.00-13.00 Senin-Kamis
              11.30-13.30 Jumat

5. Saya naik ke lantai 2 dan diharuskan mengisi formulir terlebih dahulu sebelum mengambil nomer. Setelah selesai isi fomulir, serahkan beserta dokumen pendukung ke petugas antrian nomer. Nanti akan diperiksa kelengkapannya baru dikasih nomer. Untuk yang daftar online, disediakan 1 loket khusus (Loket 5). Jadi jangan lupa untuk menyebutkan kalau kita sudah daftar online terlebih dahulu.



6. Setelah nomer dipanggil, semua fotokopi dokumen pendukung diambil beserta formulir dan map kuning. Kemudian saya ditanya tujuan bikin paspor mau kemana. Saya jawab sekenanya karena memang belum ada planning mau kemana, hanya ingin perpanjang paspor saja. Lalu ditanya lagi mau ngapain kesana ? Saya jawab singkat : Liburan. Ya mungkin ada semacam SOP yang mengharuskan petugas loket untuk menanyakan hal ini. Karena ketika saya tanya teman lain yang tidak sengaja ketemu disitu, teman saya itu juga ditanyakan hal yang sama.
Jam operasional : sama dengan loket pembelian formulir.


7. Setelah semua dokumen diperiksa, saya ditanya kapan bisa foto dan wawancara. Saya jawab, kapan aja, sekarang juga boleh. Lalu saya diberikan tanda terima dan tertulis disitu saya harus mendaftar foto dan wawancara di loket 6 pada pukul 14.00. ( Sementara saat itu masih jam 10 lewat sedikit).
Tapi disinilah bedanya registrasi online dengan yang datang langsung. Kalau datang langsung butuh 3x kedatangan : 1. Serahin dokumen , 2. Bayar,  Foto + Wawancara , 3. Ambil paspor.  Kalau registrasi online, ketika menyerahkan dokumen bisa langsung bayar, foto + wawancara di hari yang sama.

8. Jam 14.00 kurang saya sudah balik lagi ke Kanim. Langsung menuju loket 6 dan menyerahkan tanda terima foto dan wawancara.




9. Tidak sampai 5 menit, saya dipanggil di loket 7 untuk membayar biaya pembuatan paspor.
Tertulis di kaca loket perincian sebagai berikut :
- Paspor Rp 200.000
- Foto     Rp  55.000
              Rp 255.000
Ya intinya biayanya Rp 255.000 karena fotonya pun tidak bisa bawa sendiri :p.  Perpanjang atau buat baru harganya sama saja. Setelah bayar akan diberikan nomer antrian untuk foto dan wawancara di loket 8 dan kwitansi pembayaran untuk pengambilan paspor yang sudah jadi nanti.
Jam operasional : sama dengan loket pembelian formulir.

10. Dan ini bagian yang paling buruk dari bikin paspor sendiri. Bayangin ... saya nunggu dari kurang lebih jam 14.00, baru dipanggil masuk jam 16.30 dan keluar dari loket 8 jam 17.00 lewat, sampe kantornya tutup. Dan ternyata saya dapet nomer 3 paling akhir. Mungkin kalau saya datang lebih pagi, saya bisa selesai lebih siang kali ya ?
Di loket ini, pertama, kita antri untuk foto. Setelah foto lalu antri lagi untuk wawancara dan petugas mencocokan berkas fotokopi yang sudah diserahkan dengan aslinya.



---> Paspor bisa diambil paling cepat 4 hari kerja <---

Hari Jumat, 11 Mei 2012
1. Saya tiba di Kanim sekitar pukul 10.00. Langsung ke loket pengambilan paspor di lantai 1, bagian belakang (banyak petunjuknya)
Jam operasional : sama dengan loket pembelian formulir.



2. Saya tanya petugas apa yang harus dilakukan untuk ambil paspor. Petugas loket langsung menyuruh saya untuk mencobloskan kwitansi pembayaran di tempat yang telah disediakan.


3. Setelah menunggu kurang lebih 40 menit, nama saya dipanggil.
Karena paspor lama saya ada stempel visa, maka saya diijinkan untuk membawa pulang paspor lama,  dengan syarat mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang sudah disediakan dari pihak Kanim. Untuk yang tidak punya visa di paspor lamanya juga bisa meminta kembali paspor lamanya, tapi surat pernyataannya harus disertakan materi Rp 6.000.

Jadi deh paspor baru saya ... :)